Komisi III DPR Tanya Kapolri Tentang Susno Duadji
Beberapa Anggota Komisi III DPR menanyakan posisi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji kepada Kapolri Jend (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri, yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman (F-PD), di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (26/4).
Sarifudin Sudding (F-Partai Hanura), dalam Raker tersebut menyatakan sangat mengapresiasi kesaksian yang telah diberikan oleh Susno Duadji dalam membuka jaringan-jaringan mafia hukum yang melibatkan beberapa institusi pemerintah.
Sarifudin juga menanyakan perihal tindakan Polri ketika mencegah Susno Duadji pergi ke luar negeri. Hal ini ditanyakan karena dirinya tidak menginginkan adanya fitnah kepada Susno Duadji. “Apakah ada indikasi Susno ingin ketemu SJ di luar negeri,, hal ini harus diungkapkan agar tidak ada skenario-skenario lagi,” ujar Sarifudin.
Sarifudin juga mengapresiasi kinarja pihak Polri yang telah dengan cepat mengungkap siapa sebenarnya Mr. X, yang selama ini sering diungkapkan oleh Susno Duadji.
Sementara itu, Achmad Rubaie (F-PAN) menilai Susno Duadji sebagai aset yang dimiliki oleh Mabes Polri karena memiliki data-data penting.
Karena itu, Rubaie meminta Polri untuk mengelola aset yang dimilikinya. Karena menurutnya apabila aset ini tidak dikelola dengan baik, maka aset yang memiliki banyak data penting ini akan melapor kepada institusi selain Polri seperti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kapolri, Bambang Hendarso Danuri, dalam penjelasannya kepada Komisi III DPR, mengatakan, tim independen Mabes Polri punya alasan tersendiri mencegah Komjen Pol Susno Duadji terbang ke Singapura. Susno diduga ke Singapura terkait dengan keberadaan Sjahril Djohan yang juga ada di Singapura.
"Keberangkatan SD ke Singapura patut diduga ada kaitannya dengan keberadaan SJ di Singapura," kata Bambang Hendarso Danuri
Kapolri meluruskan, peristiwa di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 April 2010 bukanlah penangkapan maupun penjemputan paksa Susno.
"Hal itu adalah pencegahan dan sudah itu diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003. Secara yuridis formal bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan masalah izin. Tetapi, kepentingan penyidikan," ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, upaya pencegahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya pertimbangan terhadap proses penyidikan kasus praktek mafia hukum yang sedang ditangani oleh tim independen Polri.
"Adapun permasalahan tersebut, berkenaan dengan upaya tim Mabes Polri untuk menghadirkan saksi atau tersangka SJ di mana sejak SJ di Perth Australia, Polri bekerjasama dengan AFP (Australian Federal Police) untuk mendorong pemulangan SJ ke Indonesia," papar Kapolri saat membacakan jawaban tertulisnya.
Selain itu, kata Kapolri, upaya pencegahan dilakukan karena rencana kembali SJ ke Tanah Aair mengalami pengunduran. "Penundaan waktu sejak hari Sabtu, Minggu sampai dengan rencana keberangkatan Susno Duadji ke Singapura. Hal ini diketahui melalui kontak antara pengacara yang bersangkutan dengan ketua tim independen," kata Kapolri.
Kapolri juga menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, bukanlah musuh Polri karena melainkan anggota Polri aktif. “Tidak mungkin kita menetapkan yang bersangkutan sebagai musuh,” jelasnya.(ol) foto:doeh/parle/DS